Senin, 17 Februari 2014

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU1. Tugas dan wewenang KPU adalah :
  • merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
  • menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
  • mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan
  • menetapkan peserta Pemilu;
  • menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
  • menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar