Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU1. Tugas dan wewenang KPU adalah :
- merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
- menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan
- menetapkan peserta Pemilu;
- menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
- menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar