Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut.
- Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
- Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status sosial.
- Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
- Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
- Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai peraturan.
- Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk kecurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar