Senin, 17 Februari 2014

Pyongyang - Hasil penyelidikan terbaru yang dilakukan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan adanya kejahatan kemanusiaan di Korea Utara. Pemimpin Korut harus dibawa ke pengadilan internasional untuk diadili atas kejahatan kemanusiaan termasuk pembantaian massal, perbudakan dan kelaparan.

Laporan tim PBB menyebut dengan detail adanya pembantaian, pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, penyekapan, pemerkosaan, aborsi secara paksa dan tindak kekerasan seksual lainnya di negara komunis tersebut.

"Dalam banyak kasus, pelanggaran HAM yang ditemukan oleh komisi merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Bobot, skala dan sifat pelanggaran tersebut mengungkapkan sebuah negara yang sama sekali tidak memiliki kesejajaran dalam dunia kontemporer," demikian bunyi laporan Komisi Penyelidikan atas Korut seperti dilansir AFP, Selasa (18/2/2014).

Laporan setebal 400 halaman tersebut menyoroti tindakan melanggar kemanusiaan yang dilakukan otoritas Korut hingga berujung pada kelaparan yang berkepanjangan. Laporan PBB tersebut juga memuat testimoni dari warga Korut yang berhasil kabur keluar.

Komisi penyelidikan Korut tersebut dibentuk oleh Dewan HAM PBB pada Maret 2013 lalu, dengan ketuanya Michael Kirby. Menurut Kirby, kelalaian tidak lagi menjadi alasan maupun dalih negara atas terjadi kejahatan kemanusiaan tersebut.

"Pada akhir Perang Dunia II, begitu banyak orang mengatakan 'Jika saja kami tahu'. Sekarang, dunia internasional sudah mengetahui. Penderitaan dan air mata rakyat Korut membutuhkan tindakan tegas," ucap Kirby.

Kirby menegaskan, berbicara dengan orang-orang yang berhasil melarikan diri, termasuk para mantan narapidana yang bertugas membakar warga yang mati kelaparan dan kemudian menyebar abu mereka di ladang sebagai pupuk, benar-benar menunjukkan bagaimana brutal situasi di Korut.

Sementara itu menanggapi laporan ini, otoritas Korut menuding bahwa laporan tersebut penuh rekayasa dengan bukti yang dibuat-buat oleh kekuatan musuh. Komisi tidak mendapat akses masuk ke wilayah Korut, sehingga mereka mengelar persidangan di wilayah Korea Selatan dan Jepang dengan menyertakan 320 warga Korut yang diasingkan.

Kirby yang frustrasi pernah menulis surat kepada pemimpin Korut Kim Jong-Un untuk mendukung penyelidikan ini. Setiap pejabat pemerintahan Korut yang terlibat dan ikut melakukan kejahatan kemanusiaan ini bertanggung jawab dan harus ditindak tegas.

"Semuanya bersama-sama termasuk pemimpin tertinggi," jawab Kirby saat ditanya wartawan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Bahkan Kriby menambahkan, total pelaku kejahatan kemanusiaan di Korut bisa saja berjumlah ratusan.

Pyongyang - Hasil penyelidikan terbaru yang dilakukan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan adanya kejahatan kemanusiaan di Korea Utara. Pemimpin Korut harus dibawa ke pengadilan internasional untuk diadili atas kejahatan kemanusiaan termasuk pembantaian massal, perbudakan dan kelaparan.

Laporan tim PBB menyebut dengan detail adanya pembantaian, pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, penyekapan, pemerkosaan, aborsi secara paksa dan tindak kekerasan seksual lainnya di negara komunis tersebut.

"Dalam banyak kasus, pelanggaran HAM yang ditemukan oleh komisi merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Bobot, skala dan sifat pelanggaran tersebut mengungkapkan sebuah negara yang sama sekali tidak memiliki kesejajaran dalam dunia kontemporer," demikian bunyi laporan Komisi Penyelidikan atas Korut seperti dilansir AFP, Selasa (18/2/2014).

Laporan setebal 400 halaman tersebut menyoroti tindakan melanggar kemanusiaan yang dilakukan otoritas Korut hingga berujung pada kelaparan yang berkepanjangan. Laporan PBB tersebut juga memuat testimoni dari warga Korut yang berhasil kabur keluar.

Komisi penyelidikan Korut tersebut dibentuk oleh Dewan HAM PBB pada Maret 2013 lalu, dengan ketuanya Michael Kirby. Menurut Kirby, kelalaian tidak lagi menjadi alasan maupun dalih negara atas terjadi kejahatan kemanusiaan tersebut.

"Pada akhir Perang Dunia II, begitu banyak orang mengatakan 'Jika saja kami tahu'. Sekarang, dunia internasional sudah mengetahui. Penderitaan dan air mata rakyat Korut membutuhkan tindakan tegas," ucap Kirby.

Kirby menegaskan, berbicara dengan orang-orang yang berhasil melarikan diri, termasuk para mantan narapidana yang bertugas membakar warga yang mati kelaparan dan kemudian menyebar abu mereka di ladang sebagai pupuk, benar-benar menunjukkan bagaimana brutal situasi di Korut.

Sementara itu menanggapi laporan ini, otoritas Korut menuding bahwa laporan tersebut penuh rekayasa dengan bukti yang dibuat-buat oleh kekuatan musuh. Komisi tidak mendapat akses masuk ke wilayah Korut, sehingga mereka mengelar persidangan di wilayah Korea Selatan dan Jepang dengan menyertakan 320 warga Korut yang diasingkan.

Kirby yang frustrasi pernah menulis surat kepada pemimpin Korut Kim Jong-Un untuk mendukung penyelidikan ini. Setiap pejabat pemerintahan Korut yang terlibat dan ikut melakukan kejahatan kemanusiaan ini bertanggung jawab dan harus ditindak tegas.

"Semuanya bersama-sama termasuk pemimpin tertinggi," jawab Kirby saat ditanya wartawan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Bahkan Kriby menambahkan, total pelaku kejahatan kemanusiaan di Korut bisa saja berjumlah ratusan.

Optimalisasi layanan informasi untuk pemberdayaan masyarakat

Menurut Wikipedia Indonesia, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa kendala penerapan layanan informasi untuk pemberdayaan masyarakat

Layanan informasi bagi masyarakat yang diwujudkan dengan memfungsikan secara optimal teknologi informasi yang ada menurut M. Alwi Dahlan (1993) masih terkendala oleh beberapa hal, di antaranya adalah:
  1. Kesadaran informasi masyarakat yang masih belum maksimal.
    Kurangnya kesadaran informasi terlihat dari peranan informasi dalam proses melakukan pekerjaan atau kegiatan. Informasi masih belum merupakan sesuatu yang dengan sendirinya melekat pada setiap langkah. Dalam masyarakat kita sering terjadi bahwa yang harus punya informasi belum tentu memilikinya, dan kalau memiliki belum tentu dapat mencarinya (misalnya karena arsip tidak terpelihara).
  2. Sikap terhadap teknologi belum menunjang. Masyarakat mungkin telah membicarakan teknologi, tetapi pada umumnya belum diikuti penerimaan sepenuh hati. Teknologi yang dikaitkan masyarakat dengan masyarakat informasi pada umumnya adalah produk teknologi konsumen, itupun pada umumnya menyangkut teknologi komunikasinsebagai penerima informasi, bukan sebagai pengolahnya. Teknologi informasi belum dapat dikatakan memasyarakat, bagaimanapun meluapnya perhatian terhadap pameran komputer, tetapi orang banyak datang hanya untuk mengagumi berbagai kecanggihan komputer itu. Meskipin jumlah pembeli komputer sudah meningkat, tetapi fungsinya belum dapat dipahami dengan baik. Semua ini menunjukkan bahwa sikap terhadap teknologi informasi belum positif.
Pemberdayaan adalah suatu proses yang berjalan terus menerus untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan taraf hidupnya.
Dalam proses tersebut masyarakat bersama-sama:
  1. Mengidentifikasi dan mengkaji permasalahan dan potensinya.
  2. Mengembangkan rencana kegiatan kelompok berdasarkan hasil kajian.
  3. Menerapkan rencana tersebut.
  4. Secara terus-menerus memantau dan mengkaji proses dan hasil kegiatannya (Monitoring dan Evaluasi / M&E).

 Hakikat pemberdayaan masyarakat

 Pemberdayaan masyarakat merupakan proses mengajak masyarakat agar mengetahui potensi yang dimiliki untuk dikembangkan dan menemukenali permasalahan yang ada, agar bisa diatasi secara mandiri oleh masyarkat itu sendiri. Pemberdayaan masyarakat diupayakan melalui kapasitas sumberdaya manusia agar dapat bersaing dan mempunyai kesempatan berusaha untuk meningkatkan pendapatan rumahtangga sehingga akan tercapai ketahanan pangan masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat adalah melalui layanan informasi dengen memanfaatkan teknologi informasi yang ada.
Upaya pemberdayaan masyarakat telah mendapat perhatian besar dari berbagai pihak yang tidak terbatas pada aspek pemberdayaan ekonomi sosial, tetapi juga menyangkut aspek pemberdayaan di segala bidang. Pemberdayaan masyarakat terkait dengan pemberian akses bagi masyarakat, lembaga, dan organisasi masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat bagi peningkatan kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Oleh sebab itu, pemberdayaan masyarakat amat penting untuk mengatasi ketidakmampuan masyarakat yang disebabkan oleh keterbatasan akses, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, adanya kondisi kemiskinan yang dialami sebagaian masyarakat, dan adanya keengganan untuk membagi wewenang dan sumber daya yang berada pada pemerintah kepada masyarakat.
Informasi bermanfaat untuk mencapai tujuan ideal maupun material. Di akhir abad ke-20 informasi mampu menempatkan diri sebagai komoditas yang sangat potensial untuk mendatangkan materi. Informasi dapat dikembangbiakkan, diolah, dan diperdagangkan untuk tujuan material; atau disajikan untuk mempengaruhi sikap mental individu seperti iklan (material) dan publikasi/propaganda atau layanan sosial (ideal). Kenyataan ini sebagaimana disinggung oleh Tanudikusumah (1984) yang menyatakan: “Kelak manusia akan “berternak” informasi, dan dari “berternak” informasi ini manusia akan memperdagangkannya dan memperoleh keuntungan darinya (Tanudikusumah, 1984). [1]Demikian hebatnya eksistensi informasi itu, hingga Napoleon Bonaparte (1769-1821) pernah menyatakan: “Saya lebih takut terhadap ketajaman pena daripada harus menghadapi satu batalion tentara bersenjata lengkap; dan “Bila pers saya beri kebebasan, kekuasaan saya tidak akan lebih dari tiga bulan”.

Pengertian Ahli

Menurut Shannon dan Weaver, informasi sebagai objek materi ilmu komunikasi mempunyai makna: Patterned matter-energy that affects the probabilities of alternatives available to an individual making decision (hal atau energi yang terpolakan yang mempengaruhi dan memungkinkan seseorang membuat keputusan dari beberapa kemungkinan yang ada) (Shannon dan Weaver, 1949).

Pengertian informasi, Teknologi Informasi dan hubungannya dengan layanan informasi


Informasi adalah benda abstrak yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan positif dan atau sebaliknya. Informasi dapat mempercepat atau memperlambat pengambilan keputusan. Dengan demikian informasi memiliki kekuatan, baik yang membangun maupun yang merusak. Dalam prakteknya, informasi dapat disajikan dalam berbagai bentuk baik lisan (oral), tercetak (printed), audio, maupun audio-visual gerak yang masing-masing memiliki ciri khas, kelebihan dan kekurangan.
Terdapat empat macam sampah:

Sampah organic semisal dedaunan diolah menjadi kompos,

Sampah kertas, terdiri dari kertas bungkus makanan dan HVS ,Bisa diolah menjadi bubur kertas atau kertas daur ulang.

Sampah logam bekas minuman kaleng dikumpulkan ,Dan ini banyak dicari oleh pemulung serta yang terakhir

Sampah plastic yang sebagian besar terdiri dari bungkus dan Botol minuman yang akan kita olah menjadi Sebuah kerajinan yang berupa pot unik.
Alternatif Pengelolaan Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif-alternatif pengelolaan. Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Malahan alternatif-alternatif tersebut harus bisa menangani semua permasalahan pembuangan sampah dengan cara mendaur-ulang semua limbah yang dibuang kembali ke ekonomi masyarakat atau ke alam, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap sumberdaya alam. Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip–prinsip baru. Daripada mengasumsikan bahwa masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus meningkat, minimisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.
Sampah yang dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini. Dan industri-industri harus mendesain ulang produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang produk tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah.
Pembuangan sampah yang tercampur merusak dan mengurangi nilai dari material yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi. Bahan-bahan organik dapat mengkontaminasi/ mencemari bahan-bahan yang mungkin masih bisa di daur-ulang dan racun dapat menghancurkan kegunaan dari keduanya. Sebagai tambahan, suatu porsi peningkatan alur limbah yang berasal dari produk-produk sintetis dan produk-produk yang tidak dirancang untuk mudah didaur-ulang; perlu dirancang ulang agar sesuai dengan sistem daur-ulang atau tahapan penghapusan penggunaan.
Program-program sampah kota harus disesuaikan dengan kondisi setempat agar berhasil, dan tidak mungkin dibuat sama dengan kota lainnya. Terutama program-program di negara-negara berkembang seharusnya tidak begitu saja mengikuti pola program yang telah berhasil dilakukan di negara-negara maju, mengingat perbedaan kondisi-kondisi fisik, ekonomi, hukum dan budaya. Khususnya sektor informal (tukang sampah atau pemulung) merupakan suatu komponen penting dalam sistem penanganan sampah yang ada saat ini, dan peningkatan kinerja mereka harus menjadi komponen utama dalam sistem penanganan sampah di negara berkembang. Salah satu contoh sukses adalah zabbaleen di Kairo, yang telah berhasil membuat suatu sistem pengumpulan dan daur-ulang sampah yang mampu mengubah/memanfaatkan 85 persen sampah yang terkumpul dan mempekerjakan 40,000 orang.
Secara umum, di negara Utara atau di negara Selatan, sistem untuk penanganan sampah organik merupakan komponen-komponen terpenting dari suatu sistem penanganan sampah kota. Sampah-sampah organik seharusnya dijadikan kompos, vermi-kompos (pengomposan dengan cacing) atau dijadikan makanan ternak untuk mengembalikan nutirisi-nutrisi yang ada ke tanah. Hal ini menjamin bahwa bahan-bahan yang masih bisa didaur-ulang tidak terkontaminasi, yang juga merupakan kunci ekonomis dari suatu alternatif pemanfaatan sampah. Daur-ulang sampah menciptakan lebih banyak pekerjaan per ton sampah dibandingkan dengan kegiatan lain, dan menghasilkan suatu aliran material yang dapat mensuplai industri.
Melalui proses dekomposisi terjadi proses daur ulang unsur hara secara alamiah. Hara yang terkandung dalam bahan atau benda-benda organik yang telah mati, dengan bantuan mikroba (jasad renik), seperti bakteri dan jamur, akan terurai menjadi hara yang lebih sederhana dengan bantuan manusia maka produk akhirnya adalah kompos (compost).
Setiap bahan organik, bahan-bahan hayati yang telah mati, akan mengalami proses dekomposisi atau pelapukan. Daun-daun yang gugur ke tanah, batang atau ranting yang patah, bangkai hewan, kotoran hewan, sisa makanan, dan lain sebagainya, semuanya akan mengalami proses dekomposisi kemudian hancur menjadi seperti tanah berwarna coklat-kehitaman. Wujudnya semula tidak dikenal lagi. Melalui proses dekomposisi terjadi proses daur ulang unsur hara secara alamiah. Hara yang terkandung dalam bahan atau benda-benda organik yang telah mati, dengan bantuan mikroba (jasad renik), seperti bakteri dan jamur, akan terurai menjadi hara yang lebih sederhana dengan bantuan manusia maka produk akhirnya adalah kompos (compost).
Pengomposan didefinisikan sebagai proses biokimiawi yang melibatkan jasad renik sebagai agensia (perantara) yang merombak bahan organik menjadi bahan yang mirip dengan humus. Hasil perombakan tersebut disebut kompos. Kompos biasanya dimanfaatkan sebagai pupuk dan pembenah tanah.
Kompos dan pengomposan (composting) sudah dikenal sejak berabad-abad yang lalu. Berbagai sumber mencatat bahwa penggunaan kompos sebagai pupuk telah dimulai sejak 1000 tahun sebelum Nabi Musa. Tercatat juga bahwa pada zaman Kerajaan Babylonia dan kekaisaran China, kompos dan teknologi pengomposan sudah berkembang cukup pesat.
Pengertian Sampah
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan.
Pengertian Sampah Organik
Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran, kulit buah, dan daun.
Pengertian Sampah Non Organik
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol plastik, tas plastik, dan kaleng.
Sampah merupakan sesuatu hal yang kerap kali kita dengar, serta banyak menimbulkan masalah  terutama di kota- kota besar atau bahkan negara. Bahkan banyak setiap harinya timbunan- timbunan sampah yang dihasilkan kota- kota besar. Tanpa adanya kepeduliaan terhadap sampah dan  di anggap hal yang tidak penting serta tak dihiraukan.
Padahal adanya pembuangan sampah d sembarang tempat dapat menimbulkan berbagai dampak contohnya bau yang tidak sedap, di hinggapi lalat kemudian mendatangkan wabah penyakit. Kenyataan nya sampah memang merugikan namun jika ada pengolahan secara baik dan benar sampah bisa mendatangkan manfaat. Selain itu juga dapat dijadikan berbagai macam barang kerajinan. Serta pengelolaan sampah yang baik dapat menjadikan lingkungan yang bersih dan tampak sehat.
Pemantau Pelaksanaan Pemilu
Dalam pelaksanaan Pemilu ada kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh “Pemantau Pelaksanaan Pemilu”. Keanggotaan Pemantau ini berasal dari masyarakat, atau bahkan dari perwakilan pemerintahan dari luar negeri
anitia Pengawas Pemilu
Panitia pengawas ini dibentuk oleh KPU. Tugasnya menerima dan meneruskan berbagai aduan tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu. Jumlah panitia pengawas Pemilu adalah :


  • Panitia pengawas pusat : 9 orang
  • Panitia pengawas provinsi : 7 orang
  • Panitia pengawas kabupaten/kota : 7 orang
  • Panita pengawas Pemilu kecamatan : 5 orang
Pemilu Lanjutan dan Susulan
Jika dalam suatu daerah terjadi peristiwa yang mengakibatkan sebagian tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilu susulan dilakukan. Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. Sementara itu Pemilu susulan dilakukan manakala di suatu daerah (pemilihan) terjadi peristiwa yang menyebabkan semua tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Penghitungan suara dari suatu TPS dapat diulang jika menurut penelitian dan pemeriksaan, terjadi penyimpangan dalam penghitungan suara. Sebagai contoh penghitungan dilakukan di tempat tertutup, tidak ada pengawas, saksi, atau warga masyarakat.
Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu
Ada beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Tahapan-tahapan yang dimaksud dalam proses pelaksa- naan tersebut meliputi : a) pendaftaran pemilih, b) kampanye Pemilu, c) pemu- ngutan suara Pemilu, d) penghitungan suara, e) penetapan dan pengumuman hasil Pemilu.
Perseorangan (untuk menjadi anggota DPD)
Untuk menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :



  • provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih,
  • provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih,
  • provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih,
  • provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang- kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih,
  • provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih, dengan catatan :
    • 1. tersebar sekurang-kurangnya di 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,
    • 2. dukungan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain yang sah,
    • 3. seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.
Partai Politik
Untuk dapat menjadi peserta Pemilu partai politik harus memenuhi syarat :



  • diakui keberadaannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,
  • memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi,
  • memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/2000 (seperduaribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik,
  • pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap,
  • mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Peserta Pemilu
Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan. Peserta partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan dalam Pemilu adalah untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Kewajiban KPU
  • memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
  • menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
  • melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
  • mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
  • melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU1. Tugas dan wewenang KPU adalah :
  • merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
  • menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
  • mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan
  • menetapkan peserta Pemilu;
  • menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
  • menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :


  • KPU Pusat, beranggota 11 orang.
  • KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
  • KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:

  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Asas Pelaksanaan Pemilu
Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut.



  1. Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  2. Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status sosial.
  3. Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
  4. Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
  5. Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai peraturan.
  6. Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk kecurangan.
Jenis-jenis Pemilu
Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :


  1. Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam pemerintahan atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilu juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa sistem pemerintahan kita menganut sistem demokrasi.
Pentingnya Penyelenggaraan Pemilu
Mengapa Pemilu penting? Tidak lain karena Pemilu sebagai salah satu sarana peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan. Pemilu memiliki kedudukan yang penting, yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dewasa yang telah memiliki hak pilih, akan memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan memerintah.

Di setiap negara, tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara bersangkutan. Namun demikian prinsip dari Pemilu tersebut kurang lebih sama, yakni pelaksanaan dari sistem demokrasi. Di negara Indonesia Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ketentuan-ketentuannya diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Pemilu

Pengertian Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, dan kratei yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.

Penanggulangan

Perburuan liar merupakan masalah ekologi serius yang dihadapi negeri ini. Perburuan liar sangat merugikan bagi semua pihak. Perburuan liar mengakibatkan banyak dampak buruk bagi ekologi.
Para pecinta lingkungan telah berupaya keras untuk menghentikan perburuan liar, mereka telah meneriakkan protes pada para pemburu liar. Usaha tersebut sampai sekarang belum menuai hasil yang memuaskan.
Salah satu hewan yang sering diburu di Indonesia adalah badak bercula satu. Akibat dari perburuan liar tersebut adalah berkurangnya populasi badak bercula satu.
.     Perlindungan Badak Bercula satu
Dewasa ini badak bercula satu telah ditangkarkan atau dilindungi di beberapa tempat untuk menghindari kepunahan.
1.      Taman Nasional Ujung Kulon
Sesuai namanya taman Nasonal Ujung Kulon berada di daerah Ujung Kulon Kab. Pandeglang Banten. Taman Nasional Ujung Kulon memiliki luas 122,956 ha. Ada 700 jenis tumbuhan yang dilindungi serta 57 jenis diantaranya termasuk tanaman langka. Tamana Nasional Ujung Kulon memiliki 35 jenis mamalia, 5 jenis primata, 59 jenis reptil, 22 jenis amfibi, 240 jenis burung, 72 jenis insekta/serangga, 142 jenis ikan serta 33 jenis terumbu karang.
Taman Nasional Ujung Kulon serta Cagar Alam Krakatau telah dinyatakan sebagai situs warisan alam dunia oleh UNESCO pada tahun 1991. Penetapan ini ditunjukkan oleh SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/92. Adanya Taman Nasional ini juga menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat dunia yang peduli dengan kelestarian hewan asli Indonesia ini.
.    Tindakan yang Dilakukan untuk menghindari Perburuan Liar
1.      Sosialisasi terhadap masyarakat tentang satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi.
Sosialisasi ini dapat dilakukan mengguanakn media cetak maupun elektronik. Biasanya yang paling bersemangat dalam mencegah adanya perburuan liar ini adalah organisasi – organisasi pecinta lingkungan, seperti Greenpeace.
2.      Kegiatan operasi intelijen
Tindakan operasi atau pengawasan dilakukan oleh polis hutan. Para polisi hutan berkeliling hutan untuk memantau keadaan.
3.      Melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan
Pelaku yang berhasil ditangkap akan segera diamankan.
4.      Menyelidiki dan menyidik tindakan melanggar hukum (perburuan liar)
Penyelidikan dilakukan setelah tertangkapnya pemburu liar. Pemburu liar akan diintrogasi atas tindakannya tersebut.
5.      Penanganan barang bukti
Bagi satwa yang masih hidup dapat dikembalikan ke asalnya setelah memenuhi beberapa syarat.
6.      Putusan pengadilan oleh hakim terhadap yang bersangkutan.
Pengadilan melalui hakim akan memutuskan hukuman apa yang pantas diberikan kepada pemburu liar.
C.     Hukum Perburuan liar
Perburuan sangat dilarang oleh pemerintah Indonesia karena memilki banyak dampak yang negatif. Siapa yang melakukan perburuan liar akan dihukum sesuai apa yang diperbuatnya.
1.      Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Menyatakan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.      UU No. 5 1990 pasal 2
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang”.
3.      UU NO. 5 1990 pasal 3
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia”.
4.      UU No. 41 tahun 1999 pasal 46 tentang kehutanan
“penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari”
5.      UU. No. 8 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
6.      UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sekarang menjadi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009. Kegiatan pengelolaan perlindungan hutan merupakan salah satu aspek dalam kerangka kebijakan pengelolaan Konservasi secara berkelanjutan (sustainable).
7.      Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa
8.      Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
9.      Keputusan Presiden No. 43 tahun 1973 tentang pengesahan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
10.  Kepmenhut No.447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Penangkapan atau Pengambilan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar.
Pengaruh perburuan liar terhadap populasi jelas sekali. Populasi badak berkuarang akibat adanya perburuan liar. Selain akibat dari perburuan liar populasi badak juga berkurang akibat beberapa hal, diantaranya:
1.      Luas Habitat Badak
Perbandingan antara luas habitat dengan banyaknya badak, menajdikan badak jantan dan betina sulit bertemu untuk kawin. Kesulitan badak kawin menyebabkan pertambahan badak terhambat.
2.      Pendeknya masa kawin
Umur badak yang siap kawin bervariasi. Badak betina siap kawin pada umur 5 – 7 tahun, sedangkan badak jantan pada umur 10 tahun. Umur badak juga sangat singkat yaitu 30 – 40 tahun. Walaupun masa kawin/birahi badak belum diketahui, namun dari perkiraan dapat dipastikan bahwa masa kawin badak cukup singkat.
3.      Ketidak seimbangan jumlah badak jantan dan betina
Jumlah badak jantan yang lebih banyak dari badak betina mengakibatkan pertarungan badak jantan untuk memperebutkan badak betina. Dengan adanya pertarungan antar badak jantan dapat menghambat perkembangbiakan badak.
B.   Pengaruh Perburuan Liar terhadap Populasi badak bercula satu
Salah satu hewan yang diburu manusia badak khusunya badak bercula satu. Badak dimanfaatkan culanya untuk dijual dan dijadikan hiasan. Karenanya harga cula badak sangat mahal bisa sampai ratusan juta rupiah. Para pemburu yang kepincut dengan mahalnya gading badak tersebut akhirnya berlomba – lomba untuk mendapatkan/memburu badak tersebut. Dampak yang menonjol dari perburuan ini adalah punahnya spesies badak khusunya badak bercula satu.
Badak bercula satu atau yang dalam bahasa ilmiahnya Rhinoceros sondaicus termasuk dalam famili Rhinocerotidae dan satu genus dengan badak dari india.                                        Badak bercula satu/badak jawa memiliki tinggi 1,4 – 1,7 dan panjang 3,1 – 3,2. Badak jawa termasuk hewan herbivora. Selain membutuhkan dedaunan untuk makanan ia juga membutuhkan garam sebagai nutrisinya.
Saat ini badak jawa di lindungi di Taman Nasional Ujung Kulon di Indonesia dan Taman Nasional Cat Tien di Vietnam. Pada tahun 2007 terdapat 40 – 50 badak di Taman Nasional Ujung Kulon dan 8 ekor di Taman Nasional Cat Tien.
A.   Dampak Perburuan liar
Dampak adanya perburuan liar snagat banyak, namun disini kami hanya menyebutkan 2 saja, yaitu:
1.       Musnahnya spesies yang dilindungi
Banyak spesies yang punah karena adanya perburuan liar. Burung Dodo yang punah pada tahun 1880 – an, karena diburu oleh para pemburu.
2.       Teganggunya keseimbanagn alam
Punahnya salah satu spesies pasti menyebabkan terganggunya keseimabangan alam. Rantai makanan akan terputus bila salam satu dari anggota rantai makann musnah.
Berburu adalah menangkap dan/atau mebunuh satwa buru termasuk mengambil dan memindahkan telur – telur dan/atau sarang satwa buru. Pemburu adalah orang yang melakukan kegiatan berburu. Perburuan liar adalah kegiatan berburu yang dilakukan secara ilegal.Perburuan sebenarnya dilegalkan jika memenuhi persyaratan berburu.
 Perburuan dapat dikatakan ilegal/liar jika:
1.      Perburuan tidak dilakukan saat musim berburu
Musim berburu merupakan waktu yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu
2.      Pemburu tidak memiliki izin berburu secara tertulis yang sah
Izin berburu yang sah adalah surat berburu. Surat berburu ialah surat yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjukknya yang menyebutkan pemberian hak berburu oleh orang yang namanya tercantum di surat tersebut.
3.      Pemburu menjual hasil buruan secara ilegal
Hasil berburu dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab secara ilegal
4.      Pemburu menggunakan senjata yang dilarang digunakan untuk berburu
5.      Hewan atau tumbuhan yang diburu termasuk hewan yang dilindungi(hukum) atau
6.      Hewan atau tumbuhan yang diburu telaha ditandai untuk penelitian

  Membangun cagar alam/suaka margasatwa untuk melindungi hewan hewan dan tumbuhan yang langkah merupakan langkah yang harus dilakukan karena dengan adanya cagar alam/suaka margasatwa pengawasan dapat dilakukan lebih ketat dibanding di hutan, Seperti contohnya Taman Safari Indonesia yang dimana didalamnya terdapat hewan hewan yang ada di indonesia dari yang sering di temui hingga yang hampir punah, hewan hewan disana lebih terawat dan terjaga. Namun yang terpenting merupakan kesadaran diri kita sendiri untuk melindungi satwa yang ada.

Perburuan memang perlu dilakukan untuk menunjang kebutuhan hidup   manusia,tetapisebaiknya perburuan harus dilakukan dengan melihat keadaan alam sekitar, apabila hewan yang kita buru akan punah maka lebih baik kita tidak melakukannya, dan juga bila kita memburu hewan atau tumbuhan kita harus melakukan perbaikan dan
tanggung jawab  atas perbuatan
 yang kita lakukan seperti
melakukan reboisasi hutan dan
mengkembangbiakan
hewan hewan.

Dampak perburuan liar

Dampak Perburuan Liar

qPunahnya hewan -hewan langkah
qRusaknya rantai makanan
qTidak seimbangnya ekosistem hutan
qMenghilangkan ciri khas hewan endemik dari suatu negara
qOrang yang memanfaatkan hewan untuk mata pencahariannya berkurang


  Perburuan liar adalah pengambilan hewan dan tanaman liar secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen kehidupanliar. Perburuan liar merupakan pelanggaran
 terhadap peraturan dan
hukum perburuan.Perburuan
 liar sendiri terjadi karena
 keinginan kolektor yang
kejam ingin mengambil
barang langka milik
hewan-hewan yang hampir
punah, demi mendapatkan
semua itu mereka tidak
tanggung tanggung mengeluarkan
upah yang besar kepada pemburu
yang berhasil mendapatkannya ,
dengan upah yang besar inilah
 pemburu secara terus menerus
ingin memburu hewan langka
demi mendapatkan uang yang
banyak tanpa memikirkan keadaan alam sekitar.