Senin, 17 Februari 2014

Berburu adalah menangkap dan/atau mebunuh satwa buru termasuk mengambil dan memindahkan telur – telur dan/atau sarang satwa buru. Pemburu adalah orang yang melakukan kegiatan berburu. Perburuan liar adalah kegiatan berburu yang dilakukan secara ilegal.Perburuan sebenarnya dilegalkan jika memenuhi persyaratan berburu.
 Perburuan dapat dikatakan ilegal/liar jika:
1.      Perburuan tidak dilakukan saat musim berburu
Musim berburu merupakan waktu yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu
2.      Pemburu tidak memiliki izin berburu secara tertulis yang sah
Izin berburu yang sah adalah surat berburu. Surat berburu ialah surat yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjukknya yang menyebutkan pemberian hak berburu oleh orang yang namanya tercantum di surat tersebut.
3.      Pemburu menjual hasil buruan secara ilegal
Hasil berburu dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab secara ilegal
4.      Pemburu menggunakan senjata yang dilarang digunakan untuk berburu
5.      Hewan atau tumbuhan yang diburu termasuk hewan yang dilindungi(hukum) atau
6.      Hewan atau tumbuhan yang diburu telaha ditandai untuk penelitian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar