Senin, 17 Februari 2014

C.     Hukum Perburuan liar
Perburuan sangat dilarang oleh pemerintah Indonesia karena memilki banyak dampak yang negatif. Siapa yang melakukan perburuan liar akan dihukum sesuai apa yang diperbuatnya.
1.      Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Menyatakan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.      UU No. 5 1990 pasal 2
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang”.
3.      UU NO. 5 1990 pasal 3
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia”.
4.      UU No. 41 tahun 1999 pasal 46 tentang kehutanan
“penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari”
5.      UU. No. 8 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
6.      UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sekarang menjadi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009. Kegiatan pengelolaan perlindungan hutan merupakan salah satu aspek dalam kerangka kebijakan pengelolaan Konservasi secara berkelanjutan (sustainable).
7.      Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa
8.      Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
9.      Keputusan Presiden No. 43 tahun 1973 tentang pengesahan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
10.  Kepmenhut No.447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Penangkapan atau Pengambilan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar