Panitia pengawas ini dibentuk oleh KPU. Tugasnya menerima dan meneruskan berbagai aduan tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu. Jumlah panitia pengawas Pemilu adalah :
- Panitia pengawas pusat : 9 orang
- Panitia pengawas provinsi : 7 orang
- Panitia pengawas kabupaten/kota : 7 orang
- Panita pengawas Pemilu kecamatan : 5 orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar