Untuk dapat menjadi peserta Pemilu partai politik harus memenuhi syarat :
- diakui keberadaannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,
- memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi,
- memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/2000 (seperduaribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik,
- pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap,
- mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar