Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :
- Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar