Senin, 17 Februari 2014

Jenis-jenis Pemilu
Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :


  1. Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar