Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :
- KPU Pusat, beranggota 11 orang.
- KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
- KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar