Senin, 17 Februari 2014

Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :


  • KPU Pusat, beranggota 11 orang.
  • KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
  • KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:

  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar