1. Sosialisasi terhadap masyarakat
tentang satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi.
Sosialisasi ini dapat dilakukan mengguanakn media cetak maupun elektronik. Biasanya yang paling bersemangat dalam mencegah adanya perburuan liar ini adalah organisasi – organisasi pecinta lingkungan, seperti Greenpeace.
Sosialisasi ini dapat dilakukan mengguanakn media cetak maupun elektronik. Biasanya yang paling bersemangat dalam mencegah adanya perburuan liar ini adalah organisasi – organisasi pecinta lingkungan, seperti Greenpeace.
2. Kegiatan operasi intelijen
Tindakan operasi atau pengawasan dilakukan oleh polis hutan. Para polisi hutan berkeliling hutan untuk memantau keadaan.
Tindakan operasi atau pengawasan dilakukan oleh polis hutan. Para polisi hutan berkeliling hutan untuk memantau keadaan.
3. Melakukan tindakan hukum
terhadap yang bersangkutan
Pelaku yang berhasil ditangkap akan segera diamankan.
Pelaku yang berhasil ditangkap akan segera diamankan.
4. Menyelidiki dan menyidik
tindakan melanggar hukum (perburuan liar)
Penyelidikan dilakukan setelah tertangkapnya pemburu liar. Pemburu liar akan diintrogasi atas tindakannya tersebut.
Penyelidikan dilakukan setelah tertangkapnya pemburu liar. Pemburu liar akan diintrogasi atas tindakannya tersebut.
5. Penanganan barang bukti
Bagi satwa yang masih hidup dapat dikembalikan ke asalnya setelah memenuhi beberapa syarat.
Bagi satwa yang masih hidup dapat dikembalikan ke asalnya setelah memenuhi beberapa syarat.
6. Putusan pengadilan oleh hakim
terhadap yang bersangkutan.
Pengadilan melalui hakim akan memutuskan hukuman apa yang pantas diberikan kepada pemburu liar.
Pengadilan melalui hakim akan memutuskan hukuman apa yang pantas diberikan kepada pemburu liar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar