Senin, 17 Februari 2014

Kewajiban KPU
  • memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
  • menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
  • melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
  • mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
  • melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar