Kewajiban KPU
- memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
- melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan
DPR;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar