Pemilu Lanjutan dan Susulan
Jika dalam suatu daerah terjadi peristiwa yang mengakibatkan sebagian
tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilu susulan dilakukan.
Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
Sementara itu Pemilu susulan dilakukan manakala di suatu daerah
(pemilihan) terjadi peristiwa yang menyebabkan semua tahapan Pemilu
tidak dapat dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar