Peserta Pemilu
Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan.
Peserta partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan
DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan
dalam Pemilu adalah untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar