PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI |
A. U M U M Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu. B. PASPOR BARU 1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam (Formulir tersedia di Customer care). 2. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy : a. Bukti domisili : 1).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) danKartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama dan masih berlaku. 2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI. b.Bukti Identitas diri berupa : 1).Akte / Surat Kelahiran; 2).Ijazah; 3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis; 4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah. 3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang bersangkutan. 4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan : a. KTP Orang Tua yang masih berlaku; b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar; c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua; d. Akte Kelahiran; e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua; f. Paspor Orang Tua. 6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans. 7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja. 8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan. 9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar