Rabu, 28 Mei 2014

Jakarta, GEO ENERGI - Belum rampungnya revisi Undang-Undang Migas dianggap sebagai salah satu tantangan yang menghadang bagi industrimigas. Hingga kini, revisi UU Migas belum juga rampung, padahal rampungnya UU Migas akan sangat membantu keberlangsungan industri migas nasional.
"Ada dua regulasi yang menjadi perhatian IPA saat ini. Pertama adalah PP No. 79/2010, serta revisi UU Migas No 22 tahun 2001. IPA mengharapkan revisi ini bisa memberikan perubahan positif bagi pengelolaan migas di masa depan dan tetap memberikan kepastian hukum bagi kontrak-kontrak yang ada," ujar Presiden Indonesian Petroleum Association, Loekman Mahfoedz, saat memberikan sambutan di pembukaan IPA Convex ke-38 di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).

Loekman menambahkan, masalah kepastian hukum menjadi penting. Hal itu karena keberlangsungan produksi migas nasional bergantung pada proyek-proyek pengembangan lapangan migas yang saat ini masih ada dalam perencanaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar