Rabu, 28 Mei 2014

 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak ratusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh para caleg dan calon anggota DPD dari berbagai dapil di Indonesia. Kemarin (27/5), MK mencatat ada 903 permohonan PHPU yang telah masuk.

"Menghentikan pemeriksaan permohonan hasil pemilu karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam perundang-undangan," kata Ketua Majelis Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014).

891 Permohonan PHPU yang masuk terdiri dari 52 permohonan dari NasDem, 68 permohonan PKB, 43 permohonan PKS, 19 permohonan PDIP, 131 permohonan Golkar, 62 permohonan Gerindra, 82 permohonan Demokrat dan 70 permohonan dari PAN.

Kemudian ada 61 permohonan dari PPP, 91 permohonan Hanura, 91 permohonan PBB, 73 permohonan PKPI, 2 permohonan partai lokal Aceh PDA dan 34 permohonan partai lokal Aceh PNA.

Sementara calon DPD yang mengajukan permohonan PHPU ada sebanyak 34 orang. Hamdan kemudian menyebutkan dapil dari masing-masing parpol yang permohonannya ditolak. Informasi menyebutkan ada 200 lebih permohonan yang ditolak MK, termasuk permohonan dari calon DPD.

"Menghentikan pemeriksaan PHPU di dapil baik antar parpol maupun personal di dalam parpol," ujar Hamdan.

Permohonan yang ditolak itu tidak memenuhi syarat sesuai UU yakni melewati batas waktu 3 x 24 jam usai penetapan hasil pileg oleh KPU. Atau permohonan caleg tak mendapat restu ketua umum dan sekjen parpol asalnya.

Selain menolak permohonan, ada sejumlah caleg yang menarik permohonannya sendiri. Seperti PAN yang sempat menarik 10 berkas permohonan pada Senin (26/5).


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 17.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar