Sabtu, 17 Mei 2014

Ekonomi syariah islam


Di Indonesia saat ini telah mulai dan dilaksanakan penerapan syariah Islam dalam bentuk aplikasi Ekonomi walaupun masih banyak kekuranganya. Hal ini dikarenakan sudah teralu lama bangsa Indonesia menganut sistem Ekonomi konvensional yang membebaskan semua pelaku usahanya dengan jalan apapun untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin.

Mengapa Di Indonesia Dikatakan Susah dalam Penerapan Syariah Islam?
Mungkin hal ini dapat menjadikan alasan bahwa perkembangan masyarakat Islam di Indonesia untuk dapat menerapkan Ekonomi Syariah Islam dalam Ekonomi terkendala oleh adanya penjajahan yang dilakukan oleh Belanda. Belanda menganggap bahwa Ekonomi Islam dapat menghambat, mengancam dan mengubah pemikiran rakyat Indonesia dalam melakukan kegiatan Ekonomi, padahal ketika itu pihak belanda melakukan sistem monopoli perdagangan yang memang dalam kenyataannya hal ini (Monopoli Perdagangan) hukumnya haram.

Karena hal itu rakyat Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat memikirkan dan mengenali Sistem Ekonomi Islam yang pada dasarnya dilandasi oleh hukum yang ada di Al Quran dan As-Sunah.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, seharusnya sistem ekonomi syariah Islam ini dapat dilaksanakan dan diterapkan di Indonesia secara kafah (menyeluruh), yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran. Sehingga tidak akan ada lagi yang namanya korupsi di negeri ini jika Syariah Islam dapat dengan benar diterapkan secara kafah.

Dapat dipastikan bahwa ekonomi syariah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah umat Islam yang saat ini masih mengalami krisis ekonomi. Merupakan sebuah tantangan yang sangat besar untuk para pengusaha dan kalangan yang mengerti ekonomi syariah Islam untuk dapat menerapkan sisem ekonomi syariah ini secara menyeluruh di negeri ini.

Dikutip dalam sebuah artikel bahwa, "Di Indonesia, praktek ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah sudah ada sejak 1992. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun, pada decade hingga tahun 1998, perkembangan bank syariah boleh dibilang agak lambat. Pasalnya, sebelum terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tidak ada perangkat hokum yang mendukung sistem operasional bank syariah kecuali UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72 Tahun 1992. 

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional. Karenanya manajemen bank-bank syariah cenderung mengadopsi produk-produk perbankan konvensional yang “disyariatkan”. Dengan variasi produk yang terbatas. Akibatnya tidak semua keperluan masyarakat terakomodasi dan produk yang ada tidak kompetitif terhadap semua produk bank konvensional."

Peraturan itu menjadi penghalang bagi berkembangnya bank syariah, karena jalur pertumbuhan jaringan kantor bank syariah yang telah ada dibatasi. Namun itu dulu dan sekarang ekonomi Islam benar-benar dapat dilaksanakan jika orang yang mengelolanya benar-benar dapat mengerti dan secara jujur melaksanakan ekonomi syari'ah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar