Kamis, 02 Januari 2014

Jakarta - KPK melaksanakan perintah majelis hakim PN Tipikor Riau untuk menjerat ajudan Rusli Zainal, Said Faisal yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Lembaga antikorupsi ini meminta hakim-hakim lain tak ragu untuk memberikan instruksi jika ada peristiwa serupa.

"KPK merespon hakim yang tegas dan bijak seperti di pengadilan Tipikor tersebut. KPK mengimbau hakim-hakim lain setegas beliau untuk perintahkan jaksa-jaksa untuk menyeret saksi dengan kepalsuannya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, Selasa (18/2/2014).

Menurut Busyro, saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan, tidak menghormati pengadilan.

"Saksi dengan kepalsuannya akan merusak wajah bangsa yang sudah dirobek-robek para koruptor politik," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial ini.

Pada persidangan di awal Februari kemarin, majelis Hakim dibuat kesal dengan keterangan Said Faisal, bekas ajudan mantan Gubernur Rusli Zainal. Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk memproses Said karena dinilai memberikan keterangan palsu.

Permintaan proses pidana terhadap Said terjadi dalam sidang korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal. Hakim ketua Bachtiar Sitompul 'geram' dengan keterangan Said alias Hendra.

Kekesalan majelis hakim terjadi ketika jaksa KPK memperdengarkan 5 rekaman percakapan telepon hasil sadapan antara Said dengan eks Kadispora Lukman Abbas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar