Sabtu, 18 Januari 2014

fungsi perwakilan diplomatik

 Fungsi Perwakilan Diplomatik

Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan dengan fungsi perwakilan diplomatik, negara Indonesia telah menetapkan secara khusus fungsi perwakilan diplomatik Republik Indonesia dalam Keputusan Presiden. Keputusan Presiden yang dimaksud adalah Keppres Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Keppres Nomor 108 Tahun 2003, perwakilan diplomatik menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti berikut.
a. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan negara penerima dan/atau
organisasi Internasional.
b. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri.
c. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
d. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima.
e. Konsuler dan Protokol.
f. Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
g. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian.
h. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar