Bandung - Daftar saksi yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU) telah habis. Nama Kompol Albertus Eko ternyata tak ada di dalamnya. JPU menyatakan tak punya alasan kuat untuk menghadirkan perwira polisi tersebut.
Hal itu diungkapkan koordinator JPU dari Kejari Bandung Rinaldi Umar saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (17/2/2014).
"Apa alasan kita untuk menghadirkan (Kompol Albertus)? Tidak ada," ujar Rinaldi saat disinggung kenapa Kompol A tidak masuk sebagai saksi.
Ia mengatakan, yang menjadi saksi yaitu orang yang mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa tersebut. Sementara Kompol A menurutnya hanya disebut-sebut saja sebagai mantan pacar Sisca.
"Kalau saksi-saksi kan sebelumnya cuma bilang kalau mereka itu sempat pacaran. Apa hubungannya kan tidak jelas," katanya.
Menurutnya, Kompol A bisa saja dihadirkan jika adanya surat penetapan dari majelis hakim untuk memanggilnya. "Kita tidak bisa memberi rekomendasi pada majelis hakim. Alasannya apa?" tutur Rinaldi.
Ia pun menyebut, ada satu cara lain untuk menghadirkan Kompol Albertus. "Kalau nanti dalam pemeriksaan terdakwa menyebut mereka disuruh Kompol A, itu juga bisa membuat dia jadi dihadirkan. Ya kita lihat saja nanti. Siapa tahu ada pengakuan itu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar