Sabtu, 18 Januari 2014

Perjanjian internasional

Pengertian Perjanjian Internasional

Ada berbagai istilah yang dipergunakan untuk menyebut perjanjian internasional yaitu traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute, charter), deklarasi, protokol, arrangementaccord,modus vivendi dan covenant (Mochtar Kusumaatmaja, 1989).
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (misalnya negara, lembaga internasional)  yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar