A. Istilah yang dipergunakan
Ada istilah-istilah yang digunakan antara lain,yaitu hukum tata pemerintahan(HTP), hukum administrasi negara(HAN), dan hukum tata usaha negara(HTUN) yang objeknya sama.
1. Dalam peraturan perundang-undangan
Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI no.0198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal secara resmi mengunakan istilah HTN pada pasal 5c sampai pasal 10 ayat 2. Sedangkan Wirjono projodikoro, bekas ketua MA menggunakan istilah HTP yang mirip dengan istilah dalam UUD 1950 yang secara eksplisit dimuat dalam pasal 108 dan pasal 142. Adapun istilah HTUN ditemukan secara resmi dalam UU NO.4 tahun 1970 dan UU No.5 tahun 1983, yaitu tentang peradilan tata usaha negara.
2. Pandangan para sarjana
Rochmat soemitro dalam simposium peradilan tata usaha negara yang diselenggarakan BPHN pada bulan februari 1976 menggunakan istilah “ administrasi” melalui makalahnya tentang” Naskah singkat tentang peradilan administrasi di indonesia” , sedangkan S.Prayudi atmosudirjo, menggunakan istilah administrasi negara dalam simposium yang sama dengan makalah “ masalah organisasi administrasi negara”. Kemudian ahli-ahli lainya seperti, Sarono,Sunaryati Hartono,dan Utrech sama-sama menggunakan istilah admistrasi negara.
3. Dalam Kurikulum perguruan tinggi
Dalam kurikulum perguruan tinggipun digunakan istilah yang berlainan, yaitu pada universitas padjajaran dan universitas sriwijaya yang sama-sama menggunakan istilah hukum tata usaha negara, UGM, universitas Airlangga dan UII menggunakan istilah hukum tata pemerintahan sesuai dengan SK Mendikbud RI No. .0198/U/1972 pasal 5c dan pasal 10 ayat 2.
4. istilah Asal
Salah satu istilah asal lapangan studi ini adalah “administratief rech” dengan kata pokok administrasi yang diadopsi menjadi bahasa indonesia yang mempunyai beberapa arti,yaitu administrasi negara,dengan arti pemerintahan dan dengan arti tata usaha (administrasi dalam arti sempit). J.R. Stelinga mengidentifikasikan adanya 3 paham tentang hubungan hukum tata pemerintahan( HTP) dengan hukum administrasi negara( HAN),yaitu:
v HAN adalah lebih luas dari HTP seperti pendapat Van Vollenhoven
v HAN adalah identik dengan HTP seperti pendapat JHPM Van Der grinter
v HAN adalah lebih sempit dari hukum HTP seperti pendapat HJ. Romeijon dan G.A Van Poelje.
B. Pengertian dan Cakupan
1. Pengertian Administrasi, Tata Usaha dan Pemerintahan
admistrasi dalam arti sempit yaitusegala kegiatan tulis-menulis,catat-mencatat,surat-menyurat,ketik-mengetik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis tata keusahaan belaka. Sedangkan Van Vollenhoven mengemukakan bahwa dalam arti luas tugas pemerintahan terbagi ke dalam empat fungsi, yaitu pembentuk undang-undang, pelaksana/pemerinta(bestuur),polisi dan keadilan.
2. Arti Hukum Administrasi Negara
v Rachmat Soemitro, mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara dengan hukum tata pemerintahan itu meliputi segala sesuatu yang meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk peradilan.
v E. Utrech dalam bukunya menyebutkan bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara mempunyai objek,yaitu:
· Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara satu dengan alat perlengkapan negara yang lain
· Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan warga negara
· Hukum administrasi negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa.
v G.Pringgodigdo,menggemukakan bahwa kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administratif berada dalam satu tangan ,yaitu presiden maka hukum administrasi negara yangluas terdiri dari 3 unsur:
· Hukum tata pemerintahan,yaitu hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan undang-undang mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan melaksanakan undang-undang.
· Hukum administrasi negara dalam arti sempit,yaitu hukum pengurusan rumah tangga negara
· Hukum tata usaha negara,yaitu hukum mengenai surat-menyurat,rahasia dinas dan jabatan,kearsipan dan dokumentasi.
BAB II
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SERTA KEDUDUKAN, SISTEMATIKA DAN KODIFIKASI HAN
A. Pada mulanya adalah satu
Dulu hanya ada satu nama bagi HTN dan HAN yaitu”staats en administratief recht” dengan pengertian bahwa hukum admistrasi negara di anggap sebagai pelengkap.
B. Perbedaan pandangan
Ada sarjana yang mengatakan bahwa HTN dan HAN, mempunyai prinsip yang berbeda. Sedangkan ada sarjana yang mengatakan sama. Menurut PRINS ada konsepsi yang sama diantara para sarjana yaitu:
· HTN mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang dasar-dasar dari negara dan menyngkut langsung setiap warga negara.
· HAN lebih menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja,yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi para spesialis.
1. Golongan yang berpendapat ada perbedaan prinsip
· Oppenheim menjelaskan bahwa HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan-aturan yang memberi kewenangan terhadap alat perlengkapan tersebut, artinya HTN mempersoalkan negara dalam keadaan diam, sedangkan HAN mengenai negara dalam keadaan bergerak.
· van vollenhoven dalam teorinya yang terkenal yaitu teori residu, mengatakan bahwa kekuasaan pemerintah sangat luas tidak terbatas pada pelaksanaan perundang-undangan saja.
· Logemann berpendapat bahwa HTN merupakan pelajaran tentang hubungan kompetensi sedangkan HAN tentang hubungan istimewa.
2. Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip
Kranenburg berpendapat bahwa HTN dan HAN itu sama yang membedakan hanyalah akibat dari perkembangan sejarah. Kranenburg juga mengemukakan pula bahwa HTN adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum dari pemerintahan suatu negara. Sedangkan HAH adalah merupakan peraturan khusus dari HTN, seperti hukum kepegawaian, UU perburuhan, UU wajib militer dan sebagainya.
C. Kedudukan HAN dalam tata hukum
HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi pengaturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum(kolektif). Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dan bangsa.
D. Sistematika dan kodifikasi HAN
Sistematika adalah suatu kebulatan susunan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir. Sedangkan kodifikasi adalah penyusunan satu jenis hukum ke dalam satu jenis kitab undang-undang secara lengkap dan bulat. Donner menemukakan dua alasan mengenai kesulitan penetapan sistematika dan kodifikasi HAN adalah sebagai berikut :
· Peraturan-peraturan HAN berubah lebih cepat dan sering mendadak.
· Pembuatan peraturan-peraturan HAN tidak hanya pada satu tangan yaitu dilakukan presiden bersama dengan DPR.
BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Pengertian sumber hukum
Sumber ukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukanya aturan hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua berdasarkan bentuknya yaitu:
· Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari aturan hukum
· Sumber hukum formal adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.
B. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang mempengaruhi isi aturan hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari aturan hukum,antara lain:
· Sumber historik(sejarah), misalnya dalam studi perkembangan hukum. Dari sudut sejarah ini ada dua jenis sumber hukum, yaitu undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau,dan dokumen-dokumen dan surat keterangan lain pada masa lampau.
· Sumber sosiologis/antropologis, yaitu sumber hukum yang berasal dari masyarakat yang dapat menentukan isi hukum positif.
· Sumber filosofis, yaitu berupa ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, dan faktor pendorong seseorang mau mengikuti atau mau melaksanakan hukum.
C. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. Sumber hukum formal dari HAN, yaitu undang-undang atau HAN tertulis, praktek admistrasi negara (konvensi), yurisprudensi, dan doktrin (anggapan para ahli hukum). Menurut UTRECHT sumber hukum administrasi negara yang pertama dan kedua(UU dan konvensi) dapat diterima oleh sarjana sumber hukum yang mandiri, sedangkan sumber hukum ketiga dan keempat yaitu yurisprudensi dan doktrin ada yang menerima dan ada yang menolak sebagai sumber hukum yang mandiri.
· UU dalam arti formal, yaitu merupakan produk hukum yang dibuat oleh presiden dan DPR, sedangkan UU sebagai sumber hukum formal bahwa UU bersifat mengikat bagi seluruh warga negara(UU dalam arti materiil).
· Konvensi merupakan sumber hukum administrasi negara berupa praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tak tertulis,tetapi dipraktekkan dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara.
· Yurisprudensi merupakan keputusan hakim yang juga dapat dijadikan sumber hukum formal dari HAN. Adapun yurisprudensi yang dapat dijadikan sumber hukum HAN adalah keputusan hakim umum yang memutuskan perkara administrasi negara.
BAB IV
PERKEMBANGAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH
A. Perkembangan bentuk negara
Sondang p. Siagian mengemukakan ada tiga bentuk negara yang memberikan peranan dan fungsi yang berbeda bagi pemerintah, yaitu:
1. political state
pada zaman pertengahan antara abad IV sampai abad XV di eropa barat seluruh pemerintahan terpusat di tangan raja, kemudian dalam tangan birokrasi yang pada waktu itu belum mengenal adanya pembagian fungsi dan kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pada waktu itu konsep tantang kontrak sosial (perjanjian masyarakat) sedang tumbuh dan berkembang kembali, sehingga pemikiran tentang pengurangan kekuasaan raja sangat berpengaruh. Menurut teori kontrak sosial raja tampil sebagai pemerintah disebabkan adanya perjanjian masyarakat yang memberikan kekuasaan kepada raja untuk memimpin negara dan menjamin ketentraman masyarakat.
2. Legal state (negara hukum yang lama,statis)
Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan di pengaruhi oleh teori john lacke yang merupakan seorang filosofis inggris mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan dalam negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri). Perbedaan pembagian kekuasaan antara jonh locke dan montesquieu ialah menurut john locke kekuasaan yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif sedangkan kekuasaan federatif menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri, sebaliknya menurut montesquieu kekuasaan federatif itulah yang menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif kekuasaan yang berdiri sendiri. Pemerintah didalam legal state sebagai penjaga malam atau bertindak sebagai penjamin keamanan terhadap kebebasan politik. Ciri-ciri legal state antara lain:
· Adanya perlindungan HAM
· Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
· Pemerintah berdasarkan aturan
· Peradilan admistrasi negara dalam perselisihan.
3. Welfare state (negara hukum yang baru, dinamis)
Pada abad XIX di eropa barat lahir soal social (sociale kwestie) yaitu tuntutan untukmenghentikan ketimpangan sosial dengan ekonomi liberal. Konsep ngara hukum yang lama diganti dengan konsep baru yang lebih dinamis yakni welfare state (negara kesejahteraan). Dalam welfare state pemerintah bukan lagi sebagai penjaga malam akan tetapi turut serta dalam kegietan masyarakat sehingga kesejah teraan bagi setiap orang terjamin. Ciri-ciri negara welfare state, yaitu:
· Konstitusi menjamin hak-hak individu
· Badan kehakiman yang bebas
· Kebebasan untuk menyatakan pendapat
· Kebebasan untuk berserikat, beroposisi
· Pendidikan kewarganegaraan.
4. Freies ermessen
Untuk menjalankan wewenang/tugasnya pemerintah diberikan freis ermessen,yaitu kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum, seperti memberi izin,melakukan penjabutan hak mendirikan rumah sakit, sekolah,dll. Konsekuensi dari freies ermessen itu sendiri adalah penyerahan kekuasaan legislatif kepada pemerintah dalam keadaan tertentu. Menurut utrech ada beberapa implikasi dalam bidang perundang-undangan yang bisa dimiliki pemerintahb berdasarkan freies ermessen, yaitu:
· kewenangan atas inisiatif sendiri yaitu, untuk membuat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang tanpa persetujuan parlemen, misalnya perpu )
· kewenangan karena delegasi perundang-undangan dari UUD, yaitu kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah dari undang-undang yang berisi masalah-masalah untuk mengatur ketentuan-ketentuan yang ada dalam satu undang-undang
· droit function, yaitu kekuasaan untuk menafsirkan baik memperluas atau mempersempit sendiri mengenai ketentuan yang bersifat enunsiatif.
nice posting
BalasHapus