Close [x]
Login
Daftar
12 Pulau Terdepan Terancam Lepas
Indonesia merupakan negara kepulauan dan menjadi salah satu negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Namun hingga kini Indonesia belum selesai melakukan klaim atas wilayah kedaulatannya dan berbagai jenis garis batas laut dan darat.Dari data Departemen Kelautan dan Perikanan, dari 17.480 pulau di nusantara ini baru sekitar 4.981 buah pulau yang didaftarkan ke PBB. Ini artinya masih ada sekitar 12.000 pulau di nusantara ini belum diakui PBB. Jika tidak segera dilaporkan, Indonesia terancam kehilangan pulau-pulaunya. Pulau-pulau yang sampai kini belum diberinama juga terancam diklaim oleh negara negara tetangga, dengan memanfaatkan kelengahan bangsa kita.
Selain itu, di antara 92 pulau terluar Indonesia, tercatat ada 12 pulau yang terancam lepas karena beberapa di antaranya tidak dihuni dan tidak ada pengawasan dan pemanfaatannya. Di antaranya P Rondo di ujung Barat Laut Aceh, P Berhala di Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, P Nipah di kawasan Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura, P Sekatung masih di Kepulauan Riau yang berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan dan menjadi titik dasar dalam pengukuran dan penetapan batas RI dengan Vietnam. Selanjutnya P Marore, P Miangas dan P Marampit, ketiganya di Sulawesi Utara berbatasan langsung dengan Mindanau Philipina. Pulau Fani, P Fanlido dan P Bras, ketiganya di Irian Jaya Barat berbatasan dengan Negara Kepulauan Palau. P Batek di NTT berbatasan dengan Timor Leste, dan P Dana di NTT berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore milik Australia.
Harapan saya pemerintah, segera membuat pos pos pantau dengan mengirimkan pasukan TNI untuk ditempatkan di pulau pulau tersebut agar tidak didahului oleh pihak asing, karena ke duabelas pulau tersebut sangat strategis dan menjadi bagian terdepan pertahanan wilayah nusantara ini.
Pulau-pulau kita diperbatasan jangan sampai bernasib seperti P Sipadan dan Ligitan hanya karena kita lengah dan tidak mau merawat dan tidak mau memperhatikan kawasan yang menjadi incaran negara tetangga. Apalagi hukum internasional membolehkan pulau-pulau yang tak berpenghuni dan diterlantarkan bisa diklaim kepemilikannya oleh negara yang mau mengelolanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar