Rabu, 24 Oktober 2012

Sejarah Hutan Punti Kayu

Hutan Wisata Punti Kayu

Hutan Wisata Punti Kayu ini dapat dijangkau dengan kendaraan umum trayek km 12 yang letaknya sekitar 7 km dari pusat kota dengan luas sekitar 50 ha. Sejak tahun 1938 telah ditetapkan sebagai hutan lindung.

Sejak tahun 1986 hasil kesepakatan antara Propinsi Sumatera Selatan dan Departemen Kehutanan, Hutan Wisata Punti Kayu menjadi Hutan Wisata dengan menambah beberapa sarana wisata.

Taman Wisata Punti Kayu dibagi atas 4 wilayah yaitu: 

Wilayah Taman rekreasi yang mempunyai fasilitas:

1.      Kolam renang

2.      Tempat berteduh

3.      Pos Keamanan dan Pos Informasi

4.      Kebun Binatang

5.      Sarana Olahraga

6.      Ruang Serbaguna

Wilayah Hutan Lindung

Wilayah Perkemahan

Wilayah danau dan rawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar