Senin, 30 September 2013

Korupsi Askrindo, MA Perberat Vonis Umar Zen Jadi 15 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap Direksi PT Tranka Kabel, Umar Zen dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo). MA memvonis Umar Zen dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan Umar Zen terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim dalam putusan kasasinya menghukum Umar Zen 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsidair 2 tahun penjara.

"Dan uang pengganti Rp 62,5 miliar subsidair 3 tahun penjara," kata Ridwan Mansyur, Senin (30/9/2013).

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Umar Zen dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 62,5 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Putusan kasasi pada 26 September 2013 ini diputus oleh majelis hakim Artidjo Alkostar, M.S. Lumme dan Mohamad Askin.

Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah.

Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. PT Askrindo kemudian menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu.

Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo. PT Askrindo kemudian menyalurkan dana kepada nasabah melalui jasa keuangan yakni manajer investasi.

Penempatan dana Askrindo dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Namun manajer investasi dari empat perusahaan yakni PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment. PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management tidak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo.

Timnas Indonesia U-23 Maju ke babak final islamic solidarity games 2013 setelah mengalahkan timnas turki lewat adu pinalti dengan skor 7-6. Saksikan tayangannya di "Reportase Malam" pukul 00.50 WIB Hanya di Trans TV

(fdn/sip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar